Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak-Pajak dalam rangka impor yang selanjutnya disebut SSPCP adalah Formulir Setoran Pendapatan Negara;
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak-Pajak dalam rangka impor yang selanjutnya disebut SSPCP adalah Formulir Setoran Pendapatan Negara;
Ditemukan dalam 87/PMK.05/2009Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak-Pajak dalam rangka Impor, yang selanjutnya disebut SSPCP, adalah Formulir Setoran Pendapatan Negara.
Ditemukan dalam 63/PMK.05/2010Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah formulir setoran pendapatan negara.
Ditemukan dalam 228/PMK.05/2010Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak, yang selanjutnya disingkat dengan SSPCP adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013Surat Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSBP adalah dokumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Rokok ke rekening kas negara.
Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013Surat Penyerahan Penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selanjutnya disebut STCK-3 adalah surat penyerahan penagihan PPN atas barang kena Cukai ke Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pabean, cukai, dan pajak.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2016Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah PPN, PPnBM, dan/atau Pajak Penghasilan
Ditemukan dalam 174/PMK.04/2022 dan 216/PMK.04/2022Formulir Free Trade Zone yang selanjutnya disebut Formulir FTZ adalah formulir yang berbentuk surat keterangan pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan melunasi bea masuk, PPN, dan/atau Pajak Penghasilan
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2021Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan
Ditemukan dalam 237/PMK.010/2020 dan /PMK.010/2021