Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah formulir setoran pendapatan negara.
Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah formulir setoran pendapatan negara.
Ditemukan dalam 228/PMK.05/2010Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak-Pajak dalam rangka Impor, yang selanjutnya disebut SSPCP, adalah Formulir Setoran Pendapatan Negara.
Ditemukan dalam 63/PMK.05/2010Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak, yang selanjutnya disingkat dengan SSPCP adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak-Pajak dalam rangka impor yang selanjutnya disebut SSPCP adalah Formulir Setoran Pendapatan Negara;
Ditemukan dalam 87/PMK.05/2009Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui kantor penerima pembayaran.
Ditemukan dalam 101/PMK.05/2010 dan 164/PMK.05/2010Surat Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSBP adalah dokumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Rokok ke rekening kas negara.
Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013Nomor Transaksi Pos, yang selanjutnya disingkat NTP, adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2016Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, 2021, No. 1400 Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan terutang yang bersifat final.
Ditemukan dalam 196/PMK.03/2021Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000