Definisi Surat Tagihan di Bidang Cukai | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Surat Tagihan di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-1 adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang Cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.


Ditemukan dalam:
  1. 169/PMK.04/2017

  1. Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) (100%)

    Surat Tagihan di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-1 adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang Cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

    Ditemukan dalam 169/PMK.04/2017
  2. Surat Tagihan Di Bidang Cukai (STCK-1) (100%)

    Surat Tagihan Di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-1 adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang Cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

    Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013
  3. Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) (100%)

    Surat Tagihan di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-1 adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

    Ditemukan dalam 24/PMK.04/2011
  4. Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) (Surat Tagihan) (98%)

    Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) yang selanjutnya disebut Surat Tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

    Ditemukan dalam 57/PMK.04/2017 dan 58/PMK.04/2017
  5. Surat Tagihan (96%)

    Surat Tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

    Ditemukan dalam 205/PMK.04/2020
  6. Surat tagihan (96%)

    Surat tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga."

    Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 2007
  7. Surat Teguran di Bidang Cukai (STCK-2) (95%)

    Surat Teguran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-2 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai untuk melunasi utang Cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

    Ditemukan dalam 169/PMK.04/2017
  8. Surat Teguran Di Bidang Cukai (STCK-2) (95%)

    Surat Teguran Di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-2 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai untuk melunasi utang Cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

    Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013
  9. Surat Teguran di Bidang Cukai (STCK-2) (95%)

    Surat Teguran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-2 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan Penanggung Cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga. 3

    Ditemukan dalam 24/PMK.04/2011
  10. Surat Paksa di Bidang Cukai (Surat Paksa) (95%)

    Surat Paksa di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga, serta biaya penagihan.

    Ditemukan dalam 24/PMK.04/2011, 57/PMK.04/2017, dan 1 dokumen lainnya