Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Surat Tanda Registrasi Arsitek yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek.
Surat Tanda Registrasi Arsitek yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2021Surat Tanda Registrasi Arsitek adalah bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 6 TAHUN 2017Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2009Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2014Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2014Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2017Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2017Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lain.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 6 TAHUN 2017Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil Kebidanan kepada Bidan yang telah diregistrasi.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2019Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi. 2019, No. 182
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2019