Surat tanda tamat belajar sekolah lanjutan tingkat atas adalah Pengatur Muda golongan ruang 11/a.
Surat tanda tamat belajar sekolah lanjutan tingkat atas adalah Pengatur Muda golongan ruang 11/a.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1978Surat tanda tamat belajar sekolah lanjutan tingkat pertama adalah Juru Muda Tingkat I golongan ruang I,/b.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1978Ijazah akademi/sarjana muda/bakaloreat perguruan tinggi adalah Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang 11/b.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1978Syarat-syarat menjadi Pemeriksa adalah : a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas, yang paling rendah mempunyai pangkat/golongan Penata Muda/III/a; dan b. lulus pendidikan pemeriksa di bidang Sistem Resi Gudang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2007Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang dan pendidikan sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah paling sedikit meliputi: a. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; b. berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a; c. sehat jasmani dan rohani; d. mengikuti pendidikan atau pelatihan Jurusita Pajak; dan e. jujur, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut: a. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; c. Golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan d. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2016Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pranata 2019, No. 1228 Keuangan APBN sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2019Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Laksana Barang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018