Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Surat Tugas adalah surat penugasan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk kepada Pelaksana SPD di lingkup Kementerian Negara/Lembaga berkenaan atau oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk yang pejabat/pegawainya diikutsertakan. 5
Surat Tugas adalah surat penugasan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk kepada Pelaksana SPD di lingkup Kementerian Negara/Lembaga berkenaan atau oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk yang pejabat/pegawainya diikutsertakan. 5
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2015Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 180/PMK.05/2016, 217/PMK.05/2009, dan 1 dokumen lainnyaKementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
Ditemukan dalam 180/PMK.05/2016, 92/PMK.05/2011, dan 1 dokumen lainnyaKementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga Pemerintah yang dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 202/PMK.05/2022Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga Pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
Ditemukan dalam 95/PMK.05/2016Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu.
Ditemukan dalam 28/PMK.07/2016 dan PP 60 TAHUN 2014Pegawai Aparatur Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk pejabat/pegawai yang ditugaskan (diperbantukan atau dipekerjakan) pada organisasi atau institusi lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 83/PMK.01/2015Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas penggunaan barang kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2006Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2018Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020