Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Survei antar sensus adalah survei yang dilakukan diantara 2 (dua) sensus sejenis.
Survei antar sensus adalah survei yang dilakukan diantara 2 (dua) sensus sejenis.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1999Sensus penduduk adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh penduduk yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1999Sensus pertanian adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh petani, rumah tangga pertanian, dan perusahaan pertanian di wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karateristik pertanian pada saat tertentu.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1999Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel dari sesuatu populasi untuk memperoleh karateristik suatu obyek pada saat tertentu.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1999Sensus ekonomi adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh usaha dan atau perusahaan non pertanian di wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karateristik usaha dan atau perusahaan pada saat tertentu.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1999Evaluasi adalah proses penilaian Pelaksana untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Penilaian yang digunakan adalah sistem skoring, untuk pembentukan kecamatan baru terdiri dari dua macam metode yaitu: (1) Metode Rata-rata, dan (2) Metode Kuota.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara kinerja PNS dengan PNS lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/atau instansi.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2019Pemilihan Langsung adalah pemilihan mitra melalui pemilihan kepada beberapa pihak terbatas paling kurang 3 (tiga) calon mitra potensial.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018Pemeriksaan Tidak Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap dokumen lelang dan laporan kegiatan Pejabat Lelang Kelas I serta data lainnya.
Ditemukan dalam 94/PMK.06/2019