Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Surveilans adalah pemantauan yang dilakukan secara terus menerus dan diikuti dengan tindakan yang segera dilakukan jika hasil pemantauan mengindikasikan terjadinya kenaikan prevalensi atau insidensi yang signifikan.
Surveilans adalah pemantauan yang dilakukan secara terus menerus dan diikuti dengan tindakan yang segera dilakukan jika hasil pemantauan mengindikasikan terjadinya kenaikan prevalensi atau insidensi yang signifikan.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 2019Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2010Pengawasan ADP adalah kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk memperoleh informasi secara terus menerus terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Pengamatan Zoonosis adalah pemantauan yang dilakukan secara terus menerus untuk mendapatkan status dan situasi Zoonosis di suatu daerah. 5
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Analisis Risiko adalah metode atau pendekatan untuk mengkaji lebih cermat terhadap potensi risiko kesehatan yang berkenaan dengan kualitas media lingkungan.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2014Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya Stunting.
Ditemukan dalam PERPRES 72 TAHUN 2021Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting.
Ditemukan dalam PERPRES 72 TAHUN 2021Analisis Risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang mengindikasikan potensi penerimaan PBB.
Ditemukan dalam 247/PMK06/2014 dan 256/PMK.03/2014Intervensi adalah setiap tindakan untuk mengurangi atau menghindari paparan atau kemungkinan terjadinya paparan kronik dan Paparan Darurat.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2007Tingkat Keamanan adalah klasifikasi dari risiko Kapal dan Fasilitas Pelabuhan menurut intensitas atau kecenderungan Insiden Keamanan yang dapat terjadi setelah melalui proses pengamatan dan pengumpulan data.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021