Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Susunan jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi di lingkungan TNI adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Susunan jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi di lingkungan TNI adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ditemukan dalam PERPRES 62 TAHUN 2016SPM BPDPKS adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 80/PMK.05/2016atas penghasilan pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 40/PMK.03/2017Nama Jabatan Baru adalah Jabatan yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang nomenklaturnya belum tercantum pada setiap baris peringkat jabatan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 220/PMK.01/2021Golongan Jabatan adalah tingkatan dalam jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2007Jabatan Tertentu adalah jabatan yang berada di luar struktur organisasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Anggota Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Ditemukan dalam 262/PMK.03/2010 dan PP 80 TAHUN 2010Formasi jabatan adalah kebutuhan atasjabatan danjumlahpelaksana sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenaiperingkat jabatan pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 246/PMK.01/2011Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 99/PMK.02/2013Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 122/PMK.011/2014