Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebudayaan adalah berjasa dalam bidang kebudayaan.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebudayaan adalah berjasa dalam bidang kebudayaan.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Karya adalah berjasa dalam memberikan darma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pembangunan adalah berjasa terhadap negara dan masyarakat dalam lapangan pembangunan negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan sesuatu bidang tertentu pada khususnya.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebaktian Sosial adalah berjasa dalam lapangan perikemanusiaan pada umumnya atau dalam suatu bidang perikemanusiaan pada khususnya.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha adalah berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Ksatria Bhayangkara adalah anggota Polri yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepolisian baik bidang operasional maupun bidang pembinaan dan memenuhi syarat-syarat profesionalisme dan etika profesi yang berdampak terhadap kemajuan Polri.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kepariwisataan adalah berjasa besar atau berprestasi luar biasa dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret lebih dari 5 (lima) tahun secara terus-menerus.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Satyalancana Pendidikan adalah Tanda Kehormatan Negara yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan negara kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2003Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2010, PP 35 TAHUN 2010, dan 2 dokumen lainnya