Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2013Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari pensiun dan tabungan hari tua.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2013Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2020Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2015Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2021Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2020Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018, PP 102 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnyaProgram Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Ditemukan dalam 140/PMK.03/2017 dan PP 73 TAHUN 2016Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.
Ditemukan dalam 208/PMK.010/2015