Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial.
Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Cadangan Jaminan adalah cadangan yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban kepada peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 1996Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari pensiun dan tabungan hari tua.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2013Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program jaminan sosial.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2016Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Iuran adalah kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2003Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018, PP 102 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnyaDana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan Iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2016