Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tagihan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut Tagihan FKRTL adalah tagihan atas pemanfaatan program JKN oleh peserta pada FKRTL yang meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan/atau rawat inap.
Tagihan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut Tagihan FKRTL adalah tagihan atas pemanfaatan program JKN oleh peserta pada FKRTL yang meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan/atau rawat inap.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2018Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2018Dana Klaim FKRTL adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL Milik Pemerintah Pusat berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Ditemukan dalam 194/PMK.02/2018Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Ditemukan dalam 194/PMK.02/2018Dana Klaim Nonkapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Ditemukan dalam 194/PMK.02/2018Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Ditemukan dalam 194/PMK.02/2018Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2021Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Penyelenggara Jaminan adalah penyelenggara jaminan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan dan/atau penggantian biaya pelayanan kesehatan.
Ditemukan dalam 141/PMK.02/2018Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Ditemukan dalam 194/PMK.02/2018Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 2019, No. 1430
Ditemukan dalam 166/PMK.07/2019