Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tahap Penyiapan Proyek KPBU adalah kegiatan penyusunan dokumen Kajian Awal, Kajian Akhir dan dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi.
Tahap Penyiapan Proyek KPBU adalah kegiatan penyusunan dokumen Kajian Awal, Kajian Akhir dan dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020Tahap Penyiapan Proyek KPBU adalah kegiatan penyusunan dokumen Prastudi Kelayakan dan dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi.
Ditemukan dalam 73/PMK.08/2018Tahap Penyiapan adalah kegiatan penyusunan dokumen Prastudi Kelayakan, dokumen Dukungan Pemerintah, dokumen penetapan tata cara pengembalian investasi, dokumen ketersediaan tanah, dan dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020Tahap Perencanaan Proyek KPBU adalah tahap sebelum dilakukannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU oleh PJPK, yang menghasilkan studi pendahuluan.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016Tahap Penyiapan Proyek KBPU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Perencanaan Proyek KPBU oleh PJPK, yang menghasilkan Prastudi Kelayakan.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016 dan 265/PMK.08/2015Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU oleh PJPK, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
Ditemukan dalam 73/PMK.08/2018Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU oleh PJPK, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016 dan 265/PMK.08/2015Hasil Keluaran adalah seluruh kajian, dokumen, dan/atau bentuk lainnya yang disiapkan dan dipergunakan untuk mendukung proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi, konstruksi, serta operasi proyek melalui skema KPBU IKN atau Pembiayaan Kreatif (creative financing).
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Tahap Pra Penyiapan adalah kegiatan pendampingan penelaahan permohonan atas dokumen Penyediaan Infrastruktur IKN dan/atau penyusunan kelengkapan dokumen terkait Penyediaan Infrastruktur IKN sebelum dilanjutkan dalam tahap penyiapan.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022