Tahun Akhir adalah tahun periode pelaporan terakhir selaku Satker PTN.
Tahun Akhir adalah tahun periode pelaporan terakhir selaku Satker PTN.
Ditemukan dalam 108/PMK.06/2017Tahun Awal adalah tahun periode pelaporan pertama perguruan tinggi negeri menerapkan pola pengelolaan keuangan PTN Badan Hukum.
Ditemukan dalam 108/PMK.06/2017Tahun buku Badan Pelaksana adalah tahun fiskal.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2002Periode Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat Periode Akhir TA adalah waktu penyediaan dana untuk penggantian beban APBN yang dibiayai melalui SBSN yang dilakukan setelah berakhirnya jadwal waktu penerbitan (lelang SBSN) pada setiap tahun.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Periode Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut Periode Akhir TA adalah waktu penyediaan dana untuk penggantian beban APBN yang dibiayai melalui SBSN yang dilakukan setelah berakhirnya jadwal waktu penerbitan (lelang SBSN) pada setiap tahun.
Ditemukan dalam 24/PMK.05/2014 dan 25/PMK.05/2016Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2004Akhir Tahun Anggaran adalah hari kerja terakhir pada tahun anggaran berkenaan.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per satuan kerja yang disusun oleh PA menurut unit eselon I Kementerian/Lembaga yang memiliki alokasi anggaran (portofolio).
Ditemukan dalam 163/PMK.02/2016, 208/PMK.02/2019, dan 1 dokumen lainnyaRencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang ditetapkan oleh KPA untuk pelaksanaan kegiatan Satker dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2021Periode evaluasi adalah jangka waktu pelaksana dinilai kinerjanya berdasarkan kontrak kinerja pada tahun berjalan.
Ditemukan dalam 237/PMK.01/2014 dan 246/PMK.01/2011