Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp2.679.064.650.000,00 (dua triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar enam puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh
Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp2.679.064.650.000,00 (dua triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar enam puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 157/PMK.07/2012Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp164.264.673.063,00 (seratus enam puluh empat miliar dua ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 157/PMK.07/2012Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp69.073.385.699,00 (enam puluh sembilan miliar tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah), terdiri atas: 4 a. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 182/PMK.07/2013Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp868.273.730.216,00 (delapan ratus enam puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus enam belas rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 182/PMK.07/2013Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp10.928.026.055.002,00 (sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh delapan miliar dua puluh enam juta lima puluh lima ribu dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Dana Bagi Hasil PPh
Ditemukan dalam 209/PMK.07/2010WPOPDN adalah sebesar Rp8.088.350.450,00 (delapan miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah); dan b. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 182/PMK.07/2013WPOPDN adalah sebesar Rp114.178.678.131,00 (seratus empat belas miliar seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah); dan b. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 157/PMK.07/2012Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp9.622.263.584,00 (sembilan miliar enam ratus dua puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah). (2) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 182/PMK.07/2013WPOPDN adalah sebesar Rp3.418.856.852,00 (tiga miliar empat ratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah); dan b. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 182/PMK.07/2013WPOPDN adalah sebesar Rp12.534.927.748,00 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah); dan b. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 157/PMK.07/2012