Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 1 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan III DBH PPh
Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 1 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan III DBH PPh
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2011Alokasi DAK Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 7
Ditemukan dalam 216/PMK.07/2010untuk masing-masing daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 4
Ditemukan dalam 209/PMK.07/2010masing-masing daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ditemukan dalam 229/PMK.07/2010Alokasi DAK Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7
Ditemukan dalam 21/PMK.010/2011Alokasi DAK Tahun Anggaran 2010 untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ditemukan dalam 175/PMK.07/2009masing-masing daerah Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ditemukan dalam 212/PMK.07/2009masing-masing daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ditemukan dalam 203/PMK.07/2009PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV;
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2005Perkiraan Penyetoran Dana adalah daftar perkiraan penyetoran dana pada bank persepsi/BUN yang dibuat oleh kantor/satuan kerja/instansi eselon I dan disampaikan ke KPPN atau Kuasa BUN Pusat untuk periode tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini). 3
Ditemukan dalam 192/PMK.05/2009