Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tahun Anggaran Daerah adalah sama dengan tahun Anggara Negara.
Tahun Anggaran Daerah adalah sama dengan tahun Anggara Negara.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1975Tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 1978Tahun buku Badan Pelaksana adalah tahun fiskal.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2002diubah sehingga berbunyi : Tahun Buku Perusahaan Umum adalah tahun Anggaran Pemerintah. 12.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1982Tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya;
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1977Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1999Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2004Surplus APBD adalah selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam tahun anggaran yang sama.
Ditemukan dalam 137/PMK.07/2012Belanja Daerah adalah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 194/PMK.07/2022Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004