Tahun Anggaran adalah tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Tahun Anggaran adalah tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2016Tahun Anggaran adalah tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2002, UU 11 TAHUN 2002, dan 9 dokumen lainnyaDaerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2003, UU 29 TAHUN 2003, dan 18 dokumen lainnyaDaerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2004Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, yang berada di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 125/PMK.05/2009Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2001, UU 13 TAHUN 2001, dan 4 dokumen lainnyaDaerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2001 dan UU 6 TAHUN 2001Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah dan Pemerintah Provinsi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2012