Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Tahun Awal adalah tahun periode pelaporan pertama perguruan tinggi negeri menerapkan pola pengelolaan keuangan PTN Badan Hukum.
Tahun Awal adalah tahun periode pelaporan pertama perguruan tinggi negeri menerapkan pola pengelolaan keuangan PTN Badan Hukum.
Ditemukan dalam 108/PMK.06/2017Tahun Akhir adalah tahun periode pelaporan terakhir selaku Satker PTN.
Ditemukan dalam 108/PMK.06/2017Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Satker PTN adalah perguruan tinggi yang 2017, No. 1062 didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya atau pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 108/PMK.06/2017Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2015Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi oleh PTN Badan Hukum.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2020 dan 139/PMK.02/2015Laporan Posisi Keuangan PTN Badan Hukum yang selanjutnya disingkat LPK adalah laporan yang menggambarkan posisi aset, liabilitas, dan aset neto PTN Badan Hukum pada tanggal tertentu, yang diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
Ditemukan dalam 108/PMK.06/2017Universitas adalah Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2006Universitas Andalas yang selanjutnya disebut UNAND adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2021Universitas adalah Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2003Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2013