Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas Otsus, adalah bagian DBH yang secara khusus ditujukan untuk Provinsi Papua yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam.
Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas Otsus, adalah bagian DBH yang secara khusus ditujukan untuk Provinsi Papua yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2021Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas Otsus adalah bagian DBH yang secara khusus ditujukan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Aceh yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022 dan 8/PMK.07/2023Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas bumi.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2020Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas.
Ditemukan dalam 124/PMK.02/2016Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disingkat dengan DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas.
Ditemukan dalam 218/PMK.06/2020Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012 yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
Ditemukan dalam 89/PMK.07/2014Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan SDA kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.
Ditemukan dalam 145/PMK.07/2013 dan 165/PMK.07/2012Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
Ditemukan dalam 88/PMK.07/2014Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
Ditemukan dalam 131/PMK.07/2019, 139/PMK.07/2019, dan 7 dokumen lainnyaDana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan SDA kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
Ditemukan dalam 187/PMK.07/2016 dan 250/PMK.07/2014