Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah TUP untuk membayar pengembalian PPN bagi Turis Asing.
Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah TUP untuk membayar pengembalian PPN bagi Turis Asing.
Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah UP untuk membayar pengembalian PPN bagi Turis Asing.
Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah UP untuk membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013 dan 76/PMK.03/2010Formulir Permintaan Pengembalian PPN adalah formulir yang digunakan oleh Turis Asing untuk meminta kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan.
Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019SPM UP Pengembalian adalah SPM UP yang diterbitkan untuk membayar Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013Pembayaran Secara Berkala yang selanjutnya disebut Pembayaran Berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga.
Ditemukan dalam 229/PMK.04/2015Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah dokumen yang menyatakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikembalikan kepada Orang Pribadi.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013 dan 76/PMK.03/2010SPM UP Pengembalian adalah SPM UP yang diterbitkan untuk membayar Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai. 6
Ditemukan dalam 76/PMK.03/2010Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
Ditemukan dalam 118/PMK.03/2016, 127/PMK.010/2016, dan 1 dokumen lainnya