Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN adalah tanah yang sudah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN adalah tanah yang sudah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2021Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2019Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2002Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 88 TAHUN 2017 dan PP 72 TAHUN 2010Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2004Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 5
Ditemukan dalam 23/PMK.011/2011