Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.
Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2019Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2002Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Tanah hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2002Tanah Ulayat adalah Tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 88 TAHUN 2017 dan PP 72 TAHUN 2010Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2004Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN adalah tanah yang sudah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2021Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2004 dan PP 6 TAHUN 2007Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, yang tidak termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021