Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.
Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada Pemilik Gudang.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2019Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009, PP 36 TAHUN 2007, dan 2 dokumen lainnyaResi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
Ditemukan dalam 187/PMK.05/2021Surat Bukti Setor yang selanjutnya disingkat SBS adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh Bendahara pada penyetor.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018 dan 223/PMK.05/2015Surat Bukti Setor yang selanjutnya disingkat SBS adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh bendahara pada penyetor.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2021Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah melakukan Pendaftaran.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2018Surat Bukti Setor yang selanjutnya disingkat SBS adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh Bendahara Penerimaan kepada penyetor.
Ditemukan dalam 162/PMK.05/2013Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat KILB adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kantor Pabean yang membawahi Pos Pemeriksaan Lintas Batas yang diberikan kepada Pelintas Batas setelah dipenuhi persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010Daftar Barang Kuasa Pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing KPB.
Ditemukan dalam 194/PMK.06/2009