Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15019 (Release-10)
Tanggal Bayar adalah tanggal transaksi pembayaran Penerimaan Negara pada sistem Collecting Agent sebagai pengakuan pelunasan kewajiban wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dan sebagai dasar pengakuan Penerimaan Negara oleh Kuasa BUN.
Tanggal Bayar adalah tanggal transaksi pembayaran Penerimaan Negara pada sistem Collecting Agent sebagai pengakuan pelunasan kewajiban wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dan sebagai dasar pengakuan Penerimaan Negara oleh Kuasa BUN.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Transaksi Pengganti adalah transaksi Penerimaan Negara yang disetorkan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor menggunakan kode billing dengan nilai nominal yang benar sebagai pengganti atas transaksi penerimaan negara yang salah.
Ditemukan dalam 96/PMK.05/2017Pembayaran adalah kegiatan pelunasan Penerimaan Negara oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2016Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh Biller atas jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Pembayaran adalah kegiatan membayar Penerimaan Negara oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2020Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.
Ditemukan dalam 183/PMK.05/2019, 186/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnyaKode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017 dan 32/PMK.05/2014Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka biaya perizinan, biaya persetujuan dan denda administratif 4 oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank Persepsi, Pos Persepsi atau Bendahara Penerimaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Akuntan Publik/KAP.
Ditemukan dalam 90/PMK.01/2013Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara yang diterima dari wajib bayar ke kas negara melalui bank/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya.
Ditemukan dalam 12/PMK.04/2023Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2020