Tanggal Efektif Jaminan adalah tanggal setelah tanggal Penerbitan Jaminan, sebagaimana ditentukan dalam surat jaminan, yang menandai saat mulai berlakunya Jaminan.
Tanggal Efektif Jaminan adalah tanggal setelah tanggal Penerbitan Jaminan, sebagaimana ditentukan dalam surat jaminan, yang menandai saat mulai berlakunya Jaminan.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Tanggal Efektif Jaminan adalah tanggal setelah tanggal penerbitan jaminan pemerintah, sebagaimana ditentukan dalam surat jaminan, yang menandai saat mulai berlakunya jaminan pemerintah.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Tanggal Penerbitan Jaminan adalah tanggal penandatanganan Jaminan Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam surat jaminan.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Tanggal Penerbitan Jaminan adalah tanggal penandatanganan jaminan pemerintah sebagaimana disebutkan dalam surat jaminan pinjaman atau jaminan kelayakan usaha. 29. 28A. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa imbal hasil, bagi hasil, atau bentuk pembayaran lain yang sejenis sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022, 239/PMK.08/2012, dan 1 dokumen lainnyaImbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012 dan UU 19 TAHUN 2008Surat Persetujuan Prinsip adalah surat yang diterbitkan kepada BUMN selaku pemohon jaminan yang mengindikasikan persetujuan Menteri Keuangan untuk memberikan jaminan setelah dilakukannya evaluasi terhadap permohonan jaminan.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012 dan 20/PMK.08/2017Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021