Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tanggal Likuidasi adalah tanggal pengakhiran dan pembubaran Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan.
Tanggal Likuidasi adalah tanggal pengakhiran dan pembubaran Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Laporan Keuangan Penutup adalah laporan keuangan pokok suatu entitas pada Tanggal Likuidasi Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Laporan Keuangan Likuidasi adalah laporan keuangan pokok suatu entitas yang dilikuidasi setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun oleh Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Neraca Likuidasi adalah neraca yang memuat posisi aset dan kewajiban entitas setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014 dan 48/PMK.05/2017Laporan Keuangan Penutup adalah laporan keuangan pokok suatu entitas pada tanggal pengakhiran dan pembubaran yang disusun sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan/atau kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh entitas akuntansi sebagai akibat pengakhiran/ pembubaran entitas akuntansi pada BA BUN.
Ditemukan dalam 47/PMK.05/2017Neraca Likuidasi adalah neraca yang memuat posisi aset dan kewajiban entitas setelah proses likuidasi selesai dilaksanakan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Laporan Keuangan Likuidasi adalah laporan keuangan pokok suatu entitas akuntansi yang dilikuidasi setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun oleh entitas akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sesuai dengan Standar Akuntanssi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Neraca Penutup adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal entitas akuntansi dinyatakan dilikuidasi.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012