Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan, dengan syarat Pemohon telah: a. mengisi formulir Permohonan; b. melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan; dan c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan, dengan syarat Pemohon telah: a. mengisi formulir Permohonan; b. melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan; dan c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2000Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimannya Permohonan dengan syarat Pemohon telah: a. mengisi formulir Permohonan; b. melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya; dan c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2000Tanggal Penerimaan Permohonan adalah tanggal diterimanya Permohonan dengan memenuhi syarat: a. mengisi formulir Permohonan dalam rangkap 4 (empat); b. melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian atau keterangan dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya dalam rangkap 3 (tiga); dan c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005perorangan, dokumen yang harus dilampirkan adalah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1, huruf b angka 2, dan huruf b angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering); atau
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Permohonan Fasilitas adalah surat yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan yang dilampiri dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Ayat (1) Huruf a Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) atau
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2004kesediaan Dealer Utama SBSN untuk menjamin investor yang diwakili adalah benar merupakan investor Residen, dalam hal Dealer Utama SBSN mengajukan Penawaran Pembelian SBSN dalam valuta asing untuk dan atas nama Residen. b. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 3 dikecualikan dalam hal skema sukuk negara berbasis investasi sosial. c. surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan, dalam hal pejabat yang berwenang mewakili Pihak berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan. (3) Surat Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. nilai nominal; b. jenis mata uang; c. bentuk SBSN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan); d. indikasi jangka waktu jatuh tempo; e. harga atau imbal hasil; dan f. indikasi Imbalan. (4) Format surat Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022Daftar Umum Desain Industri adalah penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain Industri yang memuat : a. nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri; b. nama, kewarganegaraan dan alamat Pendesain; c. nama, kewarganegaraan dan alamat Kuasa; d. judul; e. kelas; f. gambar atau foto Desain Industri; g. uraian atau keterangan Desain Industri yang dimohonkan; h. Tanggal ... h. Tanggal Penerimaan Permohonan; i. nama negara dan Tanggal Prioritas; j. nomor pendaftaran; dan k. kolom-kolom untuk pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pengalihan hak, pembatalan pendaftaran, perjanjian lisensi dan keterangan lain jika diperlukan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005Formulir Permintaan Pembayaran adalah formulir yang diisi oleh Penerima Pembayaran, Ahli Waris Penerima Pembayaran, atau wali yang disampaikan kepada Unit Pemohon Pembayaran sebagai salah satu persyaratan pada saat mengajukan permintaan pembayaran Pensiun/Onderstand.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Ayat (1) Pengertian keberatan dalam ketentuan ini adalah keberatan eksportir atas perbedaan jumlah Pungutan Ekspor yang terutang antara yang dihitung oleh eksportir dengan penetapan Menteri Keuangan berdasarkan hasil verifikasi dan/atau audit. Ayat (2) Apabila pada saat pengajuan keberatan, eksportir masih mempunyai kewajiban membayar Pungutan Ekspor, eksportir wajib segera memenuhi kewajibannya tanpa harus menunggu penetapan atas keberatan.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2005