Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak prioritasnya di Negara asalnya.
Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak prioritasnya di Negara asalnya.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2007, UU 14 TAHUN 2001, dan 2 dokumen lainnyaTanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2016Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah Pemohon mendapatkan Tanggal Penerimaan seperti telah didefinisikan di muka. Tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Industri tersebut.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2000Pendaftaran Dasar adalah Merek terdaftar yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2020Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2004Permohonan Dasar adalah permintaan pendaftaran Merek yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Tanggal Penerbitan Jaminan adalah tanggal penandatanganan Jaminan Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam surat jaminan.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016