Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tangki adalah kontener tangki, tangki portabel, kendaraan tangki, kereta tangki atau wadah dengan kapasitas tidak kurang dari 450 (empat ratus limapuluh) liter untuk cairan, bubuk, butiran, bubur atau padatan yang semula dimuat sebagai gas atau cairan, dan kemudian menjadi padat, tidak kurang dari 1000 (seribu) liter untuk gas yang dimuat dan dikosongkan tanpa perlu dibongkar, mempunyai stabilisator dan pengokoh pada bagian luarnya, dan tetap dapat diangkat walaupun terisi penuh.
Tangki adalah kontener tangki, tangki portabel, kendaraan tangki, kereta tangki atau wadah dengan kapasitas tidak kurang dari 450 (empat ratus limapuluh) liter untuk cairan, bubuk, butiran, bubur atau padatan yang semula dimuat sebagai gas atau cairan, dan kemudian menjadi padat, tidak kurang dari 1000 (seribu) liter untuk gas yang dimuat dan dikosongkan tanpa perlu dibongkar, mempunyai stabilisator dan pengokoh pada bagian luarnya, dan tetap dapat diangkat walaupun terisi penuh.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Tangki adalah tangki yang dapat dijinjing, kontener tangki, kendaraan tangki, gerbong tangki, atau wadah yang digunakan untuk mengangkut bahan padat, cair, atau gas.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2015Tangki Kapal adalah ruangan tertutup yang merupakan bagian dari konstruksi tetap kapal yang dipergunakan untuk menempatkan atau mengangkut cairan dalam bentuk curah temasuk tangki samping (wing tank), tangki bahan bakar (fuel tank), tangki tengah (centre tank), tangki air balas (water ballast tank) atau tangki dasar ganda (double bottom tank), tangki endap (slop tank), tangki minyak kotor (sludge tank), tangki dalam (deep tank), tangki bilga (bilge tank), dan tangki yang dipergunakan untuk memuat bahan cair beracun secara curah.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2010Gudang Berbentuk Silo atau Tangki adalah suatu ruangan tempat khusus untuk menyimpan barang dalam bentuk cair, gas, curah, atau biji-bijian yang konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium, beton, atau kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan dengan karakteristik barang yang disimpan.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2019Pembungkus adalah perangkat komponen yang diperlukan untuk mengungkung zat radioaktif sepenuhnya, dapat terdiri dari satu wadah atau lebih, bahan penyerap, kerangka, penahan radiasi, peralatan untuk mengisi dan mengosongkan, pengatur ventilasi dan tekanan, dan peralatan untuk pendinginan, peredam goncangan, untuk pengangkutan dan pengokohan, untuk penahan panas, dan peralatan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan - 5- kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Ditemukan dalam 149/PMK.04/2022Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019, 143/PMK.04/2011, dan 2 dokumen lainnyaGudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022, 155/PMK.04/2019, dan 2 dokumen lainnyaGudang Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Ditemukan dalam 134/PMK.010/2020 dan 68/PMK.010/2021