Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning, satu atau lebih reaktor nuklir beserta sistem terkait lainnya.
Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning, satu atau lebih reaktor nuklir beserta sistem terkait lainnya.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning, satu atau lebih instalasi nuklir beserta sistem terkait lainnya.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2012Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning, 1 (satu) atau lebih Instalasi Nuklir beserta sistem terkait lainnya.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2012Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi Nuklir di Tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan Nuklir.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Pengusaha instalasi nuklir adalah badan hukum yang bertanggung jawab dalam pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untuk melakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa sistem, struktur, dan/atau komponen reaktor nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan bakar nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2012Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir terpasang yang dioperasikan dengan Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014