Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Target Kinerja di Bidang Cukai adalah target kinerja berdasarkan kontrak kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bidang Cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Target Kinerja di Bidang Cukai adalah target kinerja berdasarkan kontrak kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bidang Cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam 144/PMK.02/2016Target Penerimaan Cukai adalah target pungutan cukai yang harus dicapai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 125/PMK.010/2015Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai adalah tercapainya target Kinerja di Bidang Cukai dalam upaya pemerintah untuk pengendalian konsumsi barang-barang tertentu melalui instrumen pengenaan cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 144/PMK.02/2016Waktu Pelacakan adalah jumlah hari kegiatan operasional pelacakan PPAP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi, yang dibuktikan dengan surat tugas yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Masa Kerja PPAP yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya menjalankan tugas sebagai PPAP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Masa Kerja Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dan/atau sebagai Pelaksana Umum yang melaksanakan patroli laut di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Kinerja Capaian Penerimaan Pajak adalah persentase capaian penerimaan pajak Direktorat Jenderal Pajak yang dihitung dengan membandingkan penerimaan pajak neto 1 (satu) tahun anggaran yang telah ditetapkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Keuangan yang telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan target penerimaan pajak tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017Insentif di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian Kinerja di Bidang Cukai yang ditetapkan melalui Anggaran 2015, No. 136 3 Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 125/PMK.010/2015Insentif di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Insentif adalah apresiasi yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas capaian kinerja di bidang cukai berupa alokasi anggaran yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang diperuntukkan sebagai tambahan imbalan bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 144/PMK.02/2016Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai adalah terlampauinya target penerimaan cukai melalui upaya secara langsung maupun tidak langsung.
Ditemukan dalam 125/PMK.010/2015