Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu Tahun Anggaran.
Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu Tahun Anggaran.
Ditemukan dalam 199/PMK.02/2021Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran untuk tahun yang direncanakan.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2020Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan PNBP yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2004Pagu Penggunaan Dana PNBP adalah batas tertinggi anggaran yang bersumber dari PNBP yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga untuk tahun yang direncanakan.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021 dan 199/PMK.02/2021Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014, 257/PMK.03/2014, dan 1 dokumen lainnyaRealisasi PNBP pada satu periode laporan adalah sebesar total capaian atau persentase capaian dari anggarannya (estimasi penerimaan).
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2011 dan 49/PMK.02/2012Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010.
Ditemukan dalam 180/PMK.02/2010