Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran untuk tahun yang direncanakan.
Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran untuk tahun yang direncanakan.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu Tahun Anggaran.
Ditemukan dalam 199/PMK.02/2021Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan PNBP yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2004Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2020Pagu Penggunaan Dana PNBP adalah batas tertinggi anggaran yang bersumber dari PNBP yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga untuk tahun yang direncanakan.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021 dan 199/PMK.02/2021Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014, 257/PMK.03/2014, dan 1 dokumen lainnyaRealisasi PNBP pada satu periode laporan adalah sebesar total capaian atau persentase capaian dari anggarannya (estimasi penerimaan).
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010Laporan Realisasi PNBP adalah daftar yang memuat PNBP yang telah dicapai/diperoleh dalam periode tertentu.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2004Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. 3
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2013