Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
Ditemukan dalam 40/PMK.05/2012Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan.
Ditemukan dalam 180/PMK.05/2011Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2011Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.
Ditemukan dalam 188/PMK.08/2011Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Ditemukan dalam 251/PMK.05/2012Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2011Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Ditemukan dalam 103/PMK.07/2013Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Ditemukan dalam 17/PMK.07/2016Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Ditemukan dalam 88/PMK.05/2017Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. 3
Ditemukan dalam 261/PMK.05/2014