Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. 3
Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. 3
Ditemukan dalam 106/PMK.05/2010Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang 3 diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Ditemukan dalam 124/PMK.011/2014Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. 3
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2013Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Ditemukan dalam 57/PMK.06/2016Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan. 3
Ditemukan dalam 208/PMK.05/2010Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. 3
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2013Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ditemukan dalam 13/PMK.05/2012Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Ditemukan dalam 36/PMK.05/2011Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2014Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. 3
Ditemukan dalam 261/PMK.05/2014