Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Keluar.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2008Tarif Bea Masuk yang selanjutnya disebut Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2011Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022 dan 146/PMK.04/2014Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
Ditemukan dalam 128/PMK.011/2011, 12/PMK.03/201703, dan 5 dokumen lainnyaBea Masuk adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2016Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional komoditi tertentu untuk penetapan tarif Bea Keluar.
Ditemukan dalam 67/PMK.011/2010Tarif Bea Masuk Most Favoured Nation yang selanjutnya disebut Tarif BM MFN adalah tarif yang berlaku umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 178/PMK.04/2013