Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tarif adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Tarif adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2010 dan 84/PMK.02/2011Tarif Biaya Masukan adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 37/PMK.02/2012Harga Satuan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2010 dan 84/PMK.02/2011Harga Satuan Biaya Masukan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 37/PMK.02/2012Total Biaya Keluaran adalah besaran biaya dari satu keluaran tertentu yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2010 dan 84/PMK.02/2011Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 37/PMK.02/2012 dan 84/PMK.02/2011Indeks Biaya Masukan adalah satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2010, 37/PMK.02/2012, dan 1 dokumen lainnyaStandar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 37/PMK.02/2012, 84/PMK.02/2011, dan 1 dokumen lainnyaStandar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
Ditemukan dalam 232/PMK.02/2020Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
Ditemukan dalam 12/PMK.02/2014