Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.
Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Keluar.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2008Tarif Bea Masuk yang selanjutnya disebut Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2011Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022 dan 146/PMK.04/2014Bea Masuk adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2016Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009, UU 4 TAHUN 2012, dan 3 dokumen lainnyaBea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Ditemukan dalam 128/PMK.011/2011 dan 140/PMK.010/2016Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Ditemukan dalam 102/PMK.010/2022, 106/PMK.04/2022, dan 6 dokumen lainnya