Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tata Ruang Laut adalah wujud struktur ruang laut dan pola ruang laut.
Tata Ruang Laut adalah wujud struktur ruang laut dan pola ruang laut.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Tata Ruang Laut adalah wujud Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014, PERPRES 81 TAHUN 2014, dan 4 dokumen lainnyaTata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011, PERPRES 87 TAHUN 2011, dan 4 dokumen lainnyaTata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Perencanaan Ruang Laut adalah suatu proses untuk menghasilkan Rencana Tata Ruang Laut dan/atau Rencana Zonasi untuk menentukan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses perencanaan Tata Ruang Laut.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang Laut.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019