Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Ditemukan dalam UU 51 TAHUN 2009Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah;
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1986Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam UU 51 TAHUN 2009Kementerian Negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.
Ditemukan dalam 61/PMK.07/2010Kementerian Negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2004 dan PP 21 TAHUN 2004Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022, 132/PMK.03/2022, dan 1 dokumen lainnyaPenyelenggara Negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2008Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1986Kementerian Negara adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 179/PMK.05/2021Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya