Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia, gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia, gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2018Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan atau pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2010Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2009 dan UU 18 TAHUN 2002Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2006Teknologi Olahraga adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu dan prestasi olahraga.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2019Teknologi adalah penerapan dan pemanfaatan berbagai cabang Ilmu Pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup, serta peningkatan mutu kehidupan manusia.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2012Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup umat manusia.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1990 dan UU 9 TAHUN 1990Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematik menurut pendekatan dan metode ilmiah dalam menerangkan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1990 dan UU 9 TAHUN 1990Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2012