Tempat lain yang Diperlakukan sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.
Tempat lain yang Diperlakukan sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.
Ditemukan dalam 102/PMK.04/2019Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Tempat Lain Yang Diperlakukan Sama Dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Ditemukan dalam 228/PMK.04/2015Tempat Lain yang Diperlakukan Sama Dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2021Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang dipersamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Ditemukan dalam 232/PMK.04/2009Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Ditemukan dalam 108/PMK.04/2020 dan 178/PMK.02/2019Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Ditemukan dalam 102/PMK.04/2019, 109/PMK.04/2020, dan 9 dokumen lainnyaTempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Ditemukan dalam 62/PMK.04/2011Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022 dan 34/PMK.04/2021