Tempat Lain adalah tempat di Kawasan Bebas selain pelabuhan laut dan bandar udara yang ditunjuk, yang dipergunakan untuk kegiatan bongkar barang dari luar daerah pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dan/atau kegiatan muat barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Tempat Lain adalah tempat di Kawasan Bebas selain pelabuhan laut dan bandar udara yang ditunjuk, yang dipergunakan untuk kegiatan bongkar barang dari luar daerah pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dan/atau kegiatan muat barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2021Pemberitahuan Pabean Impor adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai, pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang asal luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, atau pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat untuk diimpor untuk dipakai.
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020Kegiatan Penggabungan adalah menggabungkan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi yang berasal dari impor, dari Kawasan Berikat lain, dan/atau dari tempat lain dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 44/PMK.04/2012Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang: a. diimpor; atau b. dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean, dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang: a. diimpor; b. dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean; atau c. dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau perusahaan KITE IKM, dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 149/PMK.04/2022Kawasan yang ditetapkan sebagai daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2009Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019, 145/PMK.04/2022, dan 3 dokumen lainnyaKawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2012Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
Ditemukan dalam 152/PMK.04/2010Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Ditemukan dalam 134/PMK.010/2020 dan 68/PMK.010/2021