Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019, 160/PMK.06/2013, dan 3 dokumen lainnyaTempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022, 149/PMK.04/2022, dan 2 dokumen lainnyaTempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019 dan 177/PMK.04/2016Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat yang selanjutnya disingkat TPPB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
Ditemukan dalam 174/PMK.04/2022Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019, 131/PMK.04/2018, dan 4 dokumen lainnyaKawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Ditemukan dalam 134/PMK.010/2020, 31/PMK.04/2020, dan 1 dokumen lainnyaToko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019 dan 177/PMK.04/2016Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Ditemukan dalam 37/PMK.04/2013, PP 32 TAHUN 2009, dan 1 dokumen lainnyaTempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006 dan UU 39 TAHUN 2007Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019, 131/PMK.04/2018, dan 8 dokumen lainnya