Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan;
Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan;
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1992Pelabuhan Hewan adalah pelabuhan laut, sungai, dan udara yang oleh Menteri ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan atau mengeluarkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1977Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1992Tempat Lain adalah tempat di Kawasan Bebas selain pelabuhan laut dan bandar udara yang ditunjuk, yang dipergunakan untuk kegiatan bongkar barang dari luar daerah pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dan/atau kegiatan muat barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2021Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2002Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang: a. diimpor; atau b. dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean, dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022Ayat (1) Kegiatan atau fungsi tertentu, antara lain, adalah fungsi pertahanan keamanan, kegiatan perindustrian, pertambangan, pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, atau bidang lainnya, yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pokoknya memerlukan fasilitas pelabuhan. Contohnya pangkalan angkatan laut untuk fungsi pertahanan keamanan, pelabuhan perikanan untuk kegiatan perikanan, pelabuhan minyak dan gas bumi untuk kegiatan pertambangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2008Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang: a. diimpor; b. dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean; atau c. dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau perusahaan KITE IKM, dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 149/PMK.04/2022Ayat (1) Kawasan konservasi yang terkait dengan perikanan, antara lain, adalah terumbu karang, padang lamun, bakau, rawa, danau, sungai, dan embung yang dianggap penting untuk dilakukan konservasi. Dalam hal ini Pemerintah dapat melakukan penetapan kawasan konservasi, antara lain, sebagai suaka alam perairan, taman nasional perairan, taman wisata perairan, dan/atau suaka perikanan. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004