Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tempat Penimbunan Sementara Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas yang selanjutnya disebut TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas adalah TPS yang ditujukan untuk menimbun barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas yang belum diselesaikan kewajiban pabean atau barang yang tertinggal atau tidak diketahui pemiliknya (lost and found). 2020, No. 897
Tempat Penimbunan Sementara Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas yang selanjutnya disebut TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas adalah TPS yang ditujukan untuk menimbun barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas yang belum diselesaikan kewajiban pabean atau barang yang tertinggal atau tidak diketahui pemiliknya (lost and found). 2020, No. 897
Ditemukan dalam 109/PMK.04/2020Pengguna Jasa adalah importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, Pengusaha Jasa Titipan (PJT), penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengguna jasa kepabeanan lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Barang Pribadi Penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022 dan 146/PMK.04/2014Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017 dan 216/PMK.04/2019Pihak Yang Berhak Mendapatkan Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga yang selanjutnya disebut Pihak Yang Berhak adalah importir, eksportir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha tempat penimbunan sementara, atau penerima fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan
Ditemukan dalam 274/PMK.04/2014 dan 277/PMK.05/2014Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009 dan UU 17 TAHUN 2008Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
Ditemukan dalam 108/PMK.04/2020 dan /PMK.04/2022Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021