Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tempat Penyimpanan Buku, Catatan, Dan Dokumen adalah tempat yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, perusahaan penyimpan arsip atau dokumen dan/atau yang diselenggarakan oleh pihak lain.
Tempat Penyimpanan Buku, Catatan, Dan Dokumen adalah tempat yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, perusahaan penyimpan arsip atau dokumen dan/atau yang diselenggarakan oleh pihak lain.
Ditemukan dalam 17/PMK.03/2013 dan 184/PMK.03/2015Tempat Penyimpanan Buku, Catatan, Dan Dokumen adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan dokumen baik oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, perusahaan penyimpan arsip atau dokumen, dan/atau pihak lain.
Ditemukan dalam 247/PMK06/2014 dan 256/PMK.03/2014Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak 4 dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa.
Ditemukan dalam 82/PMK.03/2011Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang- barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 39/PMK.04/2014Ruang Penimbunan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha Toko Bebas Bea untuk: a. menimbun atau menyimpan barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean; dan b. tempat dilakukannya pemeriksaan fisik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2017Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006Ruang Penimbunan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha TBB untuk: a. menimbun atau menyimpan barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean; dan 4 b. tempat dilakukannya pemeriksaan fisik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 37/PMK.04/2013Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa EA yang masih terutang Cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
Ditemukan dalam 68/PMK.04/2018Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
Ditemukan dalam 17/PMK.03/2013 dan 184/PMK.03/2015