Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang diverifikasi oleh LSP.
Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang diverifikasi oleh LSP.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah unit kerja pada kementerian negara/lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan Ujian Sertifikasi sesuai dengan materi dan metode Ujian Sertifikasi yang ditentukan.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2016Tim Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) yang selanjutnya disebut Tim Uji Kompetensi adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jafung AKPD yang bertugas untuk melaksanakan uji kompetensi yang kewenangannya meliputi penyiapan soal uji kompetensi, melakukan uji kompetensi, memberikan penilaian, dan menyampaikan hasil uji kompetensi
Ditemukan dalam 201/PMK.07/2016Penyelenggara Uji Kompetensi adalah unit organisasi yang bertugas untuk melaksanakan Uji Kompetensi.
Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017Unit Layanan Single Window yang selanjutnya disingkat ULSW adalah unit kerja yang dibentuk dan/atau ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga untuk mendukung kelancaran layanan INSW.
Ditemukan dalam 199/PMK.012/2020Unit Pelaksana Sertifikasi yang selanjutnya disebut UPS adalah unit kerja pada Kementerian Negara/ Lembaga/institusi lain yang ditetapkan Unit Penyelenggara untuk membantu penyelenggaraan Sertifikasi.
Ditemukan dalam 128/PMK.05/2017Uji publik adalah uji kompetensi dan integritas yang dilaksanakan oleh panitia uji publik yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Panlih.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2014Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disingkat Unit Pelaksana adalah unit kerja pada Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara/ Lembaga/instansi lain yang ditetapkan Unit Penyelenggara untuk membantu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan SKJ.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2019Tim Uji Kompetensi adalah tim yang ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019